Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:03 WIB
Bea Cukai membebaskan impor buku-buku edukatif tidak ada pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor. Kebijakan ini salah cara mendukung meningkatkan literasi. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Bea Cukai membebaskan impor buku-buku edukatif tidak ada pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor. Importir atau lembaga yang mengimpor buku ilmu pengetahuan maupun masyarakat atau orang membeli atau mendapatkan buku ilmu pengetahuan yang dikirim dari luar negeri melalui barang kiriman tidak perlu mengajukan permohonan.
“Melalui kebijakan insentif fiskal atas importasi buku ilmu pengetahuan, Bea Cukai memberikan dukungan nyata terhadap peningkatan literasi masyarakat. Kami ingin memastikan akses terhadap pengetahuan tetap terbuka seluas-luasnya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Perkuat Literasi, Badan Bahasa Distribusikan 21 Juta Buku Bacaan ke Puluhan Ribu Sekolah
Fasilitas fiskal tersebut diberikan dalam bentuk pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 untuk buku impor tertentu. Ketentuan ini diatur melalui beberapa regulasi, yakni PMK Nomor 103/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan dan PMK Nomor 4/2025 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Namun, tidak semua buku bisa mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan hanya buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang dibebaskan dari pungutan impor.
“Melalui kebijakan insentif fiskal atas importasi buku ilmu pengetahuan, Bea Cukai memberikan dukungan nyata terhadap peningkatan literasi masyarakat. Kami ingin memastikan akses terhadap pengetahuan tetap terbuka seluas-luasnya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Perkuat Literasi, Badan Bahasa Distribusikan 21 Juta Buku Bacaan ke Puluhan Ribu Sekolah
Fasilitas fiskal tersebut diberikan dalam bentuk pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 untuk buku impor tertentu. Ketentuan ini diatur melalui beberapa regulasi, yakni PMK Nomor 103/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan dan PMK Nomor 4/2025 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Namun, tidak semua buku bisa mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan hanya buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang dibebaskan dari pungutan impor.
Lihat Juga :