Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:03 WIB
Buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi satuan usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan tetap dikenai Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai ketentuan. “Fasilitas fiskal ini diberikan untuk buku yang secara substansi dapat meningkatkan literasi dan wawasan publik,” ujarnya.

Kebijakan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak penerbit, distributor, maupun komunitas literasi. Dengan biaya impor yang lebih ringan, harga jual buku dapat ditekan sehingga lebih terjangkau masyarakat. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Selain mendorong peredaran buku internasional berkualitas, kebijakan ini juga memperkaya koleksi referensi pendidikan di dalam negeri. “Literasi bukan hanya soal membaca. Ini tentang membuka pintu akses terhadap ilmu. Dan Bea Cukai punya andil strategis dalam mendukung upaya tersebut,” lanjutnya.

Ke depan, Bea Cukai mendorong agar fasilitas ini dimanfaatkan lebih luas, khususnya sektor pendidikan dan lembaga-lembaga berbasis masyarakat. “Bagi masyarakat dan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor buku ilmu pengetahuan, kami selalu terbuka untuk memberikan asistensi prosedural. Semakin banyak pihak yang memanfaatkan fasilitas impor buku secara tepat, semakin besar pula kontribusinya terhadap penguatan literasi nasional,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!