Aturan Keselamatan Kapal Diminta Tak Korbankan Kelancaran Penyeberangan
Minggu, 03 Agustus 2025 - 15:06 WIB
Kedua, batas muat tidak bisa seragam 75%. Pembatasan muat tanpa mempertimbangkan garis muat (Plimsoll Mark) dan hasil uji stabilitas setiap kapal berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak adil dan tidak efisien.
Menurut dia, banyak kapal secara dimensi mampu memuat kendaraan lebih banyak, namun dibatasi angka seragam sehingga mengurangi kapasitas angkut nasional. Di sisi lain, muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load) juga harus diawasi ketat, karena meski jumlah kendaraan sedikit, tetapi bobot yang berlebih sering membuat garis muat terlampaui.
Ketiga, infrastruktur dermaga belum nemadai. Menurut dia, keselamatan tidak hanya bergantung pada kapal, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur pelabuhan. Tanpa pembangunan dermaga baru atau revitalisasi dermaga LCM menjadi moving bridge, penghentian dermaga eksisting akan menyebabkan kemacetan panjang, menghambat arus logistik, dan memperburuk kondisi antrian di pelabuhan.
Selain itu, lanjutnya, kolam pelabuhan dan breakwater perlu dibangun agar kapal dapat bersandar dengan aman, terutama saat cuaca buruk. "Tanpa pembenahan infrastruktur ini, kebijakan keselamatan tidak dapat berjalan optimal," katanya.
Kemudian masa transisi dan pendampingan teknis wajib diberikan. Dalam hal ini, operator kapal perlu waktu untuk melakukan penyesuaian teknis atau konversi kapal sesuai standar baru.
Oleh karena itu, diperlukan masa transisi yang jelas dengan tahapan yang disepakati bersama. Kemudian, Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis dan opsi dukungan pembiayaan bagi operator yang terdampak, agar keberlangsungan layanan penyeberangan tidak terganggu.
Teakhir kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga Gapasdap mendesak dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut, Gapasdap, pengelola pelabuhan, BKI, asosiasi pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya
Menurut dia, banyak kapal secara dimensi mampu memuat kendaraan lebih banyak, namun dibatasi angka seragam sehingga mengurangi kapasitas angkut nasional. Di sisi lain, muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load) juga harus diawasi ketat, karena meski jumlah kendaraan sedikit, tetapi bobot yang berlebih sering membuat garis muat terlampaui.
Ketiga, infrastruktur dermaga belum nemadai. Menurut dia, keselamatan tidak hanya bergantung pada kapal, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur pelabuhan. Tanpa pembangunan dermaga baru atau revitalisasi dermaga LCM menjadi moving bridge, penghentian dermaga eksisting akan menyebabkan kemacetan panjang, menghambat arus logistik, dan memperburuk kondisi antrian di pelabuhan.
Selain itu, lanjutnya, kolam pelabuhan dan breakwater perlu dibangun agar kapal dapat bersandar dengan aman, terutama saat cuaca buruk. "Tanpa pembenahan infrastruktur ini, kebijakan keselamatan tidak dapat berjalan optimal," katanya.
Kemudian masa transisi dan pendampingan teknis wajib diberikan. Dalam hal ini, operator kapal perlu waktu untuk melakukan penyesuaian teknis atau konversi kapal sesuai standar baru.
Oleh karena itu, diperlukan masa transisi yang jelas dengan tahapan yang disepakati bersama. Kemudian, Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis dan opsi dukungan pembiayaan bagi operator yang terdampak, agar keberlangsungan layanan penyeberangan tidak terganggu.
Teakhir kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga Gapasdap mendesak dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut, Gapasdap, pengelola pelabuhan, BKI, asosiasi pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya
Lihat Juga :