Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:48 WIB
Baca Juga: Negara Bakal Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Hasan Nasbi: Cegah Konflik Agraria

Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar. Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!