Gaji Aditya Hanafi, ASN BPS yang Bunuh dan Curi Uang Temannya untuk Biaya Nikah
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:58 WIB
Setelah menguasai ponsel korban, Aditya memaksa korban untuk membuka aplikasi keuangan. Ia lalu mentransfer uang sebesar Rp38 juta dari rekening digital korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencairkan pinjaman online dengan limit Rp50 juta atas nama korban. Total uang yang berhasil dikuasai Aditya mencapai Rp89 juta.
Meskipun awalnya beredar kabar uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan, Kapolsek Habiem menegaskan bahwa dana hasil kejahatan itu juga dipakai untuk melunasi utang judi online dan membeli tiket pesawat orang tua pelaku dari Jakarta ke Ternate. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami kasus ini termasuk kemungkinan keterlibatan istri pelaku.
Baca Juga: Wanita Iran Ini Bunuh 11 Suaminya demi Warisan: Nikah Dulu, Dibunuh Kemudian
Aditya Hanafi menjabat sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS. Gaji pokok untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama umumnya berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp8,6 juta per bulan. Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti Auditor, Analis Hukum, atau Arsiparis Ahli Pertama.
Berdasarkan aturan terkait jabatan fungsional statistisi, gaji pokok yang didapat bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp6,24 juta hingga Rp10 juta per bulan. Besaran ini tergantung pangkat golongan dan masa kerja pegawai di lingkungan BPS. Kisaran gaji tersebut menjadi sorotan setelah kasus yang menjerat Aditya Hanafi.
Meskipun awalnya beredar kabar uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan, Kapolsek Habiem menegaskan bahwa dana hasil kejahatan itu juga dipakai untuk melunasi utang judi online dan membeli tiket pesawat orang tua pelaku dari Jakarta ke Ternate. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami kasus ini termasuk kemungkinan keterlibatan istri pelaku.
Baca Juga: Wanita Iran Ini Bunuh 11 Suaminya demi Warisan: Nikah Dulu, Dibunuh Kemudian
Aditya Hanafi menjabat sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS. Gaji pokok untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama umumnya berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp8,6 juta per bulan. Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti Auditor, Analis Hukum, atau Arsiparis Ahli Pertama.
Berdasarkan aturan terkait jabatan fungsional statistisi, gaji pokok yang didapat bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp6,24 juta hingga Rp10 juta per bulan. Besaran ini tergantung pangkat golongan dan masa kerja pegawai di lingkungan BPS. Kisaran gaji tersebut menjadi sorotan setelah kasus yang menjerat Aditya Hanafi.
(nng)
Lihat Juga :