Gaji Aditya Hanafi, ASN BPS yang Bunuh dan Curi Uang Temannya untuk Biaya Nikah
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:58 WIB
loading...
Aditya Hanafi, ASN BPS yang membunuh dan mencuri uang temannya untuk biaya pernikahan. FOTO/Tangkapan Layar/Youtube
A
A
A
JAKARTA - Publik digemparkan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara. Pelaku, Aditya Hanafi (27), tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Karya Listyanti Pertiwi (30), di rumah dinas kantor BPS pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, motif pembunuhan keji ini dipicu oleh persoalan biaya nikah, utang dan kecanduan judi online. Aditya, yang akan melangsungkan pernikahan seminggu setelah kejadian, dilaporkan terlilit utang dan mencoba meminjam uang sebesar Rp30 juta dari korban. Penolakan dari korban menjadi pemicu utama Aditya melakukan tindakan nekat tersebut.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Pengangguran Terbanyak di ASEAN, Indonesia Urutan Pertama
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Aditya masuk secara diam-diam menggunakan duplikat kunci rumah dinas korban dan bersembunyi di kamar calon istrinya, yang juga merupakan teman serumah korban. Ia kemudian membekap mulut korban dengan lakban dan bantal hingga tewas kehabisan oksigen.
Setelah menguasai ponsel korban, Aditya memaksa korban untuk membuka aplikasi keuangan. Ia lalu mentransfer uang sebesar Rp38 juta dari rekening digital korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencairkan pinjaman online dengan limit Rp50 juta atas nama korban. Total uang yang berhasil dikuasai Aditya mencapai Rp89 juta.
Meskipun awalnya beredar kabar uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan, Kapolsek Habiem menegaskan bahwa dana hasil kejahatan itu juga dipakai untuk melunasi utang judi online dan membeli tiket pesawat orang tua pelaku dari Jakarta ke Ternate. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami kasus ini termasuk kemungkinan keterlibatan istri pelaku.
Baca Juga: Wanita Iran Ini Bunuh 11 Suaminya demi Warisan: Nikah Dulu, Dibunuh Kemudian
Aditya Hanafi menjabat sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS. Gaji pokok untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama umumnya berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp8,6 juta per bulan. Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti Auditor, Analis Hukum, atau Arsiparis Ahli Pertama.
Berdasarkan aturan terkait jabatan fungsional statistisi, gaji pokok yang didapat bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp6,24 juta hingga Rp10 juta per bulan. Besaran ini tergantung pangkat golongan dan masa kerja pegawai di lingkungan BPS. Kisaran gaji tersebut menjadi sorotan setelah kasus yang menjerat Aditya Hanafi.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, motif pembunuhan keji ini dipicu oleh persoalan biaya nikah, utang dan kecanduan judi online. Aditya, yang akan melangsungkan pernikahan seminggu setelah kejadian, dilaporkan terlilit utang dan mencoba meminjam uang sebesar Rp30 juta dari korban. Penolakan dari korban menjadi pemicu utama Aditya melakukan tindakan nekat tersebut.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Pengangguran Terbanyak di ASEAN, Indonesia Urutan Pertama
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Aditya masuk secara diam-diam menggunakan duplikat kunci rumah dinas korban dan bersembunyi di kamar calon istrinya, yang juga merupakan teman serumah korban. Ia kemudian membekap mulut korban dengan lakban dan bantal hingga tewas kehabisan oksigen.
Setelah menguasai ponsel korban, Aditya memaksa korban untuk membuka aplikasi keuangan. Ia lalu mentransfer uang sebesar Rp38 juta dari rekening digital korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencairkan pinjaman online dengan limit Rp50 juta atas nama korban. Total uang yang berhasil dikuasai Aditya mencapai Rp89 juta.
Meskipun awalnya beredar kabar uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan, Kapolsek Habiem menegaskan bahwa dana hasil kejahatan itu juga dipakai untuk melunasi utang judi online dan membeli tiket pesawat orang tua pelaku dari Jakarta ke Ternate. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami kasus ini termasuk kemungkinan keterlibatan istri pelaku.
Baca Juga: Wanita Iran Ini Bunuh 11 Suaminya demi Warisan: Nikah Dulu, Dibunuh Kemudian
Aditya Hanafi menjabat sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS. Gaji pokok untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama umumnya berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp8,6 juta per bulan. Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti Auditor, Analis Hukum, atau Arsiparis Ahli Pertama.
Berdasarkan aturan terkait jabatan fungsional statistisi, gaji pokok yang didapat bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp6,24 juta hingga Rp10 juta per bulan. Besaran ini tergantung pangkat golongan dan masa kerja pegawai di lingkungan BPS. Kisaran gaji tersebut menjadi sorotan setelah kasus yang menjerat Aditya Hanafi.
(nng)
Lihat Juga :