Akademisi Nilai Penurunan Bunga Pindar Bagian dari Perlindungan Konsumen

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:03 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan tersebut. AFPI, sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mewadahi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan OJK. Kebijakan ini, menurut AFPI, bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal tanpa menghilangkan persaingan antar pelaku usaha.

Ditha menambahkan, persaingan usaha seharusnya mendorong masyarakat mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang wajar. Ia menilai, kebijakan penurunan bunga yang diinisiasi regulator dan diikuti pelaku industri perlu dilihat sebagai langkah memperluas akses keuangan, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK

OJK sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjaman ilegal. Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan pada 2018 dengan bunga maksimum 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2020.

Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bunga maksimum kembali disesuaikan menjadi 0,3 persen untuk tenor kurang dari enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih panjang. Dari tiga kali penetapan tersebut, hanya kebijakan terakhir yang tidak mendapat catatan dari KPPU.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!