Tersengat Harga Emas Global, Emas Antam Hari Ini Melejit Rp16.000 per Gram
Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:32 WIB
Baca Juga: Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp21.000, Sentuh Level Terendah dalam Dua Minggu
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak memperoleh potongan tarif pajak menjadi 0,45 persen.
Berikut daftar rincian harga emas Antam terbaru hari ini:
0,5 gram: Rp1.016.500
1 gram: Rp1.933.000
2 gram: Rp3.806.000
3 gram: Rp5.684.000
5 gram: Rp9.440.000
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak memperoleh potongan tarif pajak menjadi 0,45 persen.
Berikut daftar rincian harga emas Antam terbaru hari ini:
0,5 gram: Rp1.016.500
1 gram: Rp1.933.000
2 gram: Rp3.806.000
3 gram: Rp5.684.000
5 gram: Rp9.440.000
Lihat Juga :