Miliarder F1 Singapura Didenda Rp376 Juta Keseret Skandal Suap Eks Menteri, Tapi Bebas dari Penjara
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 23:02 WIB
Miliarder Ong Beng Seng bebas dari hukuman penjara, usai sempat terseret skandal suap eks Menteri Singapura. Foto/Dok Reuters
JAKARTA - Miliarder Ong Beng Seng bebas dari hukuman penjara, usai sempat terseret skandal suap eks Menteri Singapura. Taipan yang membawa balapan F1 ke Singapura itu mendapatkan keringanan dari hakim distrik dalam sidang vonis pada Jumat (15/8/2025) sore.
Meski begitu Ong diharuskan membayar denda USD23.400 atau setara Rp376,9 juta (dengan kurs Rp16.110 per USD). Pengusaha hotel, Ong Beng Seng mengaku telah menghalangi proses peradilan dengan membantu mantan menteri transportasi Subramaniam Iswaran menyembunyikan bukti sementara atas kasus korupsi.
Baca Juga: Harta Miliarder Singapura Melonjak Naik Jadi Rp2.714 Triliun
Jaksa menyebutkan, Ong pada 2023 membantu membeli tiket kelas bisnis senilai 5.700 dolar singapura pada Iswaran saat pihak berwenang sedang menyelidiki kasus tersebut. Pria berusia 79 tahun itu terancam hukuman maksimum, tujuh tahun penjara.
Meski begitu Ong diharuskan membayar denda USD23.400 atau setara Rp376,9 juta (dengan kurs Rp16.110 per USD). Pengusaha hotel, Ong Beng Seng mengaku telah menghalangi proses peradilan dengan membantu mantan menteri transportasi Subramaniam Iswaran menyembunyikan bukti sementara atas kasus korupsi.
Baca Juga: Harta Miliarder Singapura Melonjak Naik Jadi Rp2.714 Triliun
Jaksa menyebutkan, Ong pada 2023 membantu membeli tiket kelas bisnis senilai 5.700 dolar singapura pada Iswaran saat pihak berwenang sedang menyelidiki kasus tersebut. Pria berusia 79 tahun itu terancam hukuman maksimum, tujuh tahun penjara.
Lihat Juga :