LPDB Menginjak Usia ke-19 Tahun, Wamenkop Ferry Juliantono: Momentum Perkuat Peran Koperasi
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:51 WIB
Sebagai informasi sebelumnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2024 menunjukkan bahwa penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-KUMKM) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan yang menjadi acuan dalam penyaluran dana bergulir tersebut meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta serangkaian Peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, dan pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.
Baca Juga: Berdayaan Ekonomi Umat, Wamenkop Ferry Ingin Hidupkan Kembali Koperasi Masjid
LPDB-KUMKM secara akumulasi berdasarkan data per 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,11 triliun sejak berdiri pada 2008. Penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM menjadi upaya dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bisa mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.
Dalam hal ini, pembiayaan yang berbentuk dana bergulir tersebut disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi. Kemudian, anggota koperasi yang merupakan para pelaku UMKM, dapat memperoleh dana bergulir tersebut untuk meningkatkan modal usaha dan menjalankan roda bisnisnya.
Peraturan yang menjadi acuan dalam penyaluran dana bergulir tersebut meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta serangkaian Peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, dan pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.
Baca Juga: Berdayaan Ekonomi Umat, Wamenkop Ferry Ingin Hidupkan Kembali Koperasi Masjid
LPDB-KUMKM secara akumulasi berdasarkan data per 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,11 triliun sejak berdiri pada 2008. Penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM menjadi upaya dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bisa mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.
Dalam hal ini, pembiayaan yang berbentuk dana bergulir tersebut disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi. Kemudian, anggota koperasi yang merupakan para pelaku UMKM, dapat memperoleh dana bergulir tersebut untuk meningkatkan modal usaha dan menjalankan roda bisnisnya.
(akr)
Lihat Juga :