Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
Dasar konstitusional untuk pemberhentian anggota DPR termaktub dalam Pasal 22B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang."
Baca Juga: Demonstran Indonesia Tuntut DPR Dibubarkan, Ini 7 Kasus Pembubaran Parlemen Paling Dramatis di Dunia
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.
Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.
Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Demonstran Indonesia Tuntut DPR Dibubarkan, Ini 7 Kasus Pembubaran Parlemen Paling Dramatis di Dunia
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.
Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.
Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :