Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara
Jum'at, 11 September 2020 - 15:21 WIB
Pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital. Hal ini sekaligus menandai babak baru potensi pajak di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital . Hal ini sekaligus menandai babak baru potensi pajak di Indonesia.
(Baca Juga: Dear Shopaholic, Mulai 1 Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10% )
Deputy Director of Center For Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat mengatakan, secara data formal belum ada pihak manapun yang menjelaskan terkait potensi digital, sehingga tidak dapat diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.
Namun, jika berkaca dari total transaksi seluruh dunia dari lima pemain penyelenggara melalui sistem perdagangan elektronik. Seharusnya PPN pajak digital akan cukup menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan.
(Baca Juga: Dear Shopaholic, Mulai 1 Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10% )
Deputy Director of Center For Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat mengatakan, secara data formal belum ada pihak manapun yang menjelaskan terkait potensi digital, sehingga tidak dapat diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.
Namun, jika berkaca dari total transaksi seluruh dunia dari lima pemain penyelenggara melalui sistem perdagangan elektronik. Seharusnya PPN pajak digital akan cukup menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan.
Lihat Juga :