Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara
Jum'at, 11 September 2020 - 15:21 WIB
"Terutama dari segi penerimaan PPN karena pada tahap ini pemerintah baru hanya memunguti PPN," ujar Ruben dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).
Ruben menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai penting diterapkan karena hanya ini yang bisa diterapkan oleh pemerintah ketika suatu transaksi terjadi.
(Baca Juga: Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS )
"Tapi juga sebenarnya tidak boleh ditetapkan justru pajak langsungnya, PPh, apalagi seperti tadi disampaikan ke depannya kita akan melihat fenomena pergeseran transaksi secara online akan lebih banyak terjadi," kata dia.
Dia menyebut, dengan payung hukum yang ada saat ini, pemerintah baru bisa menerapkan pajak PPN. "Daripada selama beberapa tahun tidak berhasil dipajaki pemerintah," terangnya.
Ruben menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai penting diterapkan karena hanya ini yang bisa diterapkan oleh pemerintah ketika suatu transaksi terjadi.
(Baca Juga: Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS )
"Tapi juga sebenarnya tidak boleh ditetapkan justru pajak langsungnya, PPh, apalagi seperti tadi disampaikan ke depannya kita akan melihat fenomena pergeseran transaksi secara online akan lebih banyak terjadi," kata dia.
Dia menyebut, dengan payung hukum yang ada saat ini, pemerintah baru bisa menerapkan pajak PPN. "Daripada selama beberapa tahun tidak berhasil dipajaki pemerintah," terangnya.
(akr)
Lihat Juga :