BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah
Sabtu, 13 September 2025 - 10:51 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini, yang mencakup perlindungan bagi ojek online atau ojol berupa BPJS da? perluasan insentif pajak penghasilan (PPh). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe. Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4, Apa Saja?
Insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe. Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4, Apa Saja?
Lihat Juga :