Mendag Minta Pasar Rakyat Tetap Buka di Tengah Pandemi

Senin, 04 Mei 2020 - 12:10 WIB
Mendag Agus Suparmanto meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota serta desa tetap mengizinkan Pasar Rakyat buka dan berjualan dengan mematuhi protokol keselamatan yang ditetapkan. Foto/Okezone
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong agar pasar rakyat terus dibuka, demi menghadirkan harga bahan pokok (bapok) yang stabil di tengah masyarakat saat pandemi corona. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, kembali kepada Ketua Asosiasi pemerintah Kota seluruh Indonesia dan Ketua Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia agar masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten, kota serta desa tetap mengizinkan Pasar Rakyat buka dan berjualan dengan mematuhi protokol keselamatan yang ditetapkan.

"Pemerintah dalam antisipasi penyebaran COVID-19, dengan tujuan utama memenuhi ketersediaan barang pokok dan penting bagi masyarakat dengan harga yang stabil," ujar Mendag di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dikatakan, Kemendag mendorong pemerintah propinsi/kota untuk dapat melakukan inovasi di masa pandemi ini dalam operasional Pasar Rakyat, seperti mengatur jam buka dan jumlah pedagang secara bergiliran, menggunakan sistem pesan antar barang melalui media sosial, seperti whatsapp, facebook, IG, sebagaimana telah dilakukan pengelola pasar di DKI Jakarta, Purbalingga, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Denpasar.

"Bekerja sama dengan aplikasi transportasi online, seperti Go-Jek dan Grab. Membuka pasar dengan menutup ruas jalan serta mengatur jarak pedagang sesuai protokol COVID-19, seperti contoh yang dilakukan pemerintah daerah kota Salatiga," katanya.

Menurutnya, pandemik virus corona ini memberikan dampak pada sektor perdagangan, baik penurunan daya beli masyarakat maupun melemahnya transaksi dagang di pasar rakyat maupun dan ritel modern.



"Kita ingin pasar rakyat tetap harus beroperasi dengan mengedepankan kebersihan pasar dan pedagang/pembeli, menerapkan physical distancing dalam optimalisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah untuk memutuskan penebaran COVID-19," paparnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More