Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Ini Tanggapan Kemenkeu

Kamis, 18 September 2025 - 15:50 WIB
Kemenkeu menanggapi terkait kabar gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi terkait kabar gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal sebagai Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.



Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ujar Deni saat dikonfirmasi SindoNews, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Tak Hati-hati Salurkan Rp200 Triliun, Purbaya: Dirut Bank Himbara Harusnya Dipecat

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!