Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Ini Tanggapan Kemenkeu
Kamis, 18 September 2025 - 15:50 WIB
Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: BI Buka Suara Soal Keputusan Purbaya Pindahkan Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Deni belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kaitan gugatan tersebut dengan KMK yang dimaksud. Ia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu hingga surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut. Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: BI Buka Suara Soal Keputusan Purbaya Pindahkan Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Deni belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kaitan gugatan tersebut dengan KMK yang dimaksud. Ia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu hingga surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut. Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
(nng)
Lihat Juga :