Purbaya Cs Kumpul Bahas Tambahan Stimulus, Magang Dapat Uang Saku Rp3,3 Juta
Senin, 22 September 2025 - 14:35 WIB
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen untuk tiket pesawat dan transportasi lain pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Insentif serupa juga diberikan untuk sektor properti hingga 2026, khususnya untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. "Maka Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli," tegas Airlangga.
Dalam rangka penyerapan tenaga kerja, pemerintah meluncurkan program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah lulus. Program ini menargetkan 20.000 peserta dengan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan. Uang saku ini akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Program magang fresh graduate maksimal satu tahun setelah lulus, uang saku Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan. Anggaran Rp 198 miliar untuk 20.000 peserta, sama juga berlaku di 2026. "Untuk ini perusahaan tidak bayar, yang setara UMP dibayar pemerintah," ujar Airlangga.
Program lain yang juga dilanjutkan adalah diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU). Seluruh diskon ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara total, paket stimulus 8+4+5 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,23 triliun. Anggaran ini dibagi untuk 8 program akselerasi di tahun 2025, 4 program berlanjut di tahun 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Dalam rangka penyerapan tenaga kerja, pemerintah meluncurkan program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah lulus. Program ini menargetkan 20.000 peserta dengan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan. Uang saku ini akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Program magang fresh graduate maksimal satu tahun setelah lulus, uang saku Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan. Anggaran Rp 198 miliar untuk 20.000 peserta, sama juga berlaku di 2026. "Untuk ini perusahaan tidak bayar, yang setara UMP dibayar pemerintah," ujar Airlangga.
Program lain yang juga dilanjutkan adalah diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU). Seluruh diskon ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara total, paket stimulus 8+4+5 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,23 triliun. Anggaran ini dibagi untuk 8 program akselerasi di tahun 2025, 4 program berlanjut di tahun 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Lihat Juga :