SOP Industri yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Sudah Ada, Semua Harus Patuh

Sabtu, 12 September 2020 - 18:15 WIB
“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan,” papar Menperin.

(Baca Juga: Rem Darurat PSBB Jilid II Diinjak Mulai Senin, Pak Anies Sudah Siap Belum? )

Menperin menekankan, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh karyawan di lingkungan rumah dan fasilitas umum. “Karena memang paling sulit bagi industri itu memotong penyebaran virus di luar pabrik. Risiko penyebaran lebih meningkat ketika para pekerja tetap beraktivitas dengan mobilitas tinggi di luar tempat kerja,” imbuhnya.

Penerapan protokol kesehatan secara tepat memungkinkan industri untuk terus produktif saat pandemi Covid-19. Hal ini berdampak positif kepada para pelaku usaha sektor manufaktur, sehingga tetap pecaya diri dalam melakukan kegiatan usahanya, yang kemudian menjaga iklim invetasi di Tanah Air terus bergairah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!