SOP Industri yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Sudah Ada, Semua Harus Patuh
Sabtu, 12 September 2020 - 18:15 WIB
Kemenperin terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, menjelang kembalinya penerapan PSBB di Jakarta. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, menjelang kembalinya penerapan PSBB di Jakarta . Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Menperin Agus Gumiwang menyampaikan, pabrik harus menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah. “Pengaturan physical distancing dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur Agus di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
(Baca Juga: Perdana Sejak Februari, Ekspansif Bisnis Perusahaan Manufaktur Bergerak Cepat )
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Menperin Agus Gumiwang menyampaikan, pabrik harus menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah. “Pengaturan physical distancing dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur Agus di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
(Baca Juga: Perdana Sejak Februari, Ekspansif Bisnis Perusahaan Manufaktur Bergerak Cepat )
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Lihat Juga :