Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Penyelenggara, Pakar Soroti Lemahnya Daya Saing

Kamis, 25 September 2025 - 18:52 WIB
Banyaknya regulasi yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing perusahaan pelat merah. Foto/Dok
JAKARTA - Banyaknya regulasi yang mengikat Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing perusahaan pelat merah. Sebelumnya ada wacana status Kementerian BUMN bakal diturunkan menjadi badan.

Pakar hukum Maelinda Eka Yuniza dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kamis (25/9/2025) menerangkan, BUMN saat ini berada dalam posisi dilematis karena harus tunduk pada berbagai undang-undang yang bersifat publik maupun privat, seperti UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara, UU Perseroan Terbatas, UU Tipikor, hingga regulasi sektoral.



Tumpang tindih dan ketidakharmonisan regulasi ini membuat ruang gerak BUMN menjadi terbatas dan menurunkan fleksibilitas dalam menjalankan fungsi bisnisnya. Baca Juga: Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Dasco Kasih Bocoran Kapan Rampung

"Banyaknya peraturan yang mereka harus tunduk, ada hukum privat, ada hukum publik. Banyaknya peraturan yang mengikat BUMN ini menjadikan BUMN kurang kompetitif gitu. Nah menurut saya ini harus kita perhatikan juga," kata Maelinda.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa Indonesia sudah seharusnya memiliki basis data yang kuat terkait peraturan mana saja yang bertentangan, yang menghambat pertumbuhan BUMN. Ia menilai perlu dibuat aturan yang tidak tumpang tindih.

"Kalau peraturannya harmonis dan lebih accountable, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!