Mengenal Certificate of Origin, Dokumen Kejelasan Asal Impor BBM yang Tak Bisa Dipenuhi Pertamina ke SPBU Swasta

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:01 WIB
Ketidaklengkapan dokumen COO dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan yang menggunakan BBM impor. Tanpa COO, asal barang menjadi tidak jelas sehingga berpotensi melanggar ketentuan perdagangan internasional dan regulasi bea cukai. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga kerugian reputasi bagi perusahaan.

Baca Juga: Dirjen Migas 'Paksa' SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina: Mau Kosong atau Disepakati

Bagi perusahaan dengan afiliasi global seperti BP-AKR, risiko tersebut terlalu besar untuk ditanggung. Tanpa dokumen legal yang diakui secara internasional, penggunaan BBM impor dapat menimbulkan pelanggaran aturan perdagangan dan membuka peluang sanksi dari otoritas luar negeri. Karena itu, pembatalan pembelian dari Pertamina dianggap sebagai langkah kehati-hatian bisnis.

Dalam konteks domestik, penggunaan BBM tanpa COO juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengatur bahwa seluruh kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM harus dilengkapi dengan izin serta dokumen legal yang sah.

Beberapa putusan pengadilan di Indonesia memang belum secara spesifik membahas pelanggaran terkait COO, namun kasus serupa menunjukkan arah yang sama. Misalnya, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2007, terdakwa dijatuhi hukuman karena menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah, yang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen legal dalam bisnis migas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!