Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:58 WIB
Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. "Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis beleid.

Lembaga ini dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN.

Selain itu, Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, serta mengusulkan privatisasi sesuai kebijakan pemerintah.

UU ini juga membentuk lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara, Pasal 3E mengungkapkan dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

"Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden," tulis Pasal 3E Ayat 5.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!