Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI
Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:28 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan hijau, bukan sekedar kebijakan iklim, melainkan agenda pembangunan nasional yang mengubah kekayaan alam menjadi sumber kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
“Dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama multilateral dan perdagangan internasional yang berorientasi pada ekonomi hijau,” ungkap Mari Elka.
Pengakuan atas unit karbon non-SPE GRK Internasional sedikitnya akan memberikan tiga dampak terhadap pasar karbon Indonesia.
Pertama, daya tarik investasi akan meningkat. Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengurangi ketidakpastian bagi investor. Kepastian hukum akan menarik investasi ke proyek-proyek yang berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS) di Indonesia.
Kedua, integrasi ke pasar global. Pengakuan pemerintah terhadap unit karbon non-SPE GRK menyelaraskan kerangka kerja nasional dengan standar global. Selain itu, Perpres 110/2025 juga memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara, sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris.
“Dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama multilateral dan perdagangan internasional yang berorientasi pada ekonomi hijau,” ungkap Mari Elka.
Pengakuan atas unit karbon non-SPE GRK Internasional sedikitnya akan memberikan tiga dampak terhadap pasar karbon Indonesia.
Pertama, daya tarik investasi akan meningkat. Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengurangi ketidakpastian bagi investor. Kepastian hukum akan menarik investasi ke proyek-proyek yang berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS) di Indonesia.
Kedua, integrasi ke pasar global. Pengakuan pemerintah terhadap unit karbon non-SPE GRK menyelaraskan kerangka kerja nasional dengan standar global. Selain itu, Perpres 110/2025 juga memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara, sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris.
Lihat Juga :