PHK di Mana-mana, Serikat Pekerja Beri Nilai 5 dari 10 ke Kemnaker

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:06 WIB
KSPI dan Partai Buruh menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

"Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh," lanjut Iqbal.

Menurutnya, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.

Belum lagi Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!