PHK di Mana-mana, Serikat Pekerja Beri Nilai 5 dari 10 ke Kemnaker
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:06 WIB
"Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.
"Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkas Said Iqbal.
Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.
"Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkas Said Iqbal.
(akr)
Lihat Juga :