APPSI Minta Pasar Tradisional Dikecualikan dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:45 WIB
APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta meninjau ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). APPSI menilai ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama yang melarang penjualan dan pemajangan produk rokok, berpotensi merugikan stabilitas ekonomi ribuan pedagang pasar tradisional di Ibu Kota.
APPSI secara terbuka mengajak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan dialog guna mencari solusi yang seimbang antara upaya kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi pedagang kecil.
Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, menyatakan kekhawatiran asosiasi terhadap rancangan regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan itu. Menurutnya, pasar tradisional, sebagai sentra ekonomi rakyat, akan terpukul keras jika larangan total diberlakukan.
"Kami menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional. Ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang," tegas Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
APPSI menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti asosiasi anti terhadap upaya kesehatan masyarakat. Namun, penolakan ini ditujukan pada penerapan kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
APPSI secara terbuka mengajak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan dialog guna mencari solusi yang seimbang antara upaya kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi pedagang kecil.
Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, menyatakan kekhawatiran asosiasi terhadap rancangan regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan itu. Menurutnya, pasar tradisional, sebagai sentra ekonomi rakyat, akan terpukul keras jika larangan total diberlakukan.
"Kami menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional. Ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang," tegas Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
APPSI menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti asosiasi anti terhadap upaya kesehatan masyarakat. Namun, penolakan ini ditujukan pada penerapan kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.