APPSI Minta Pasar Tradisional Dikecualikan dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:45 WIB
Senada dengan Ngadiran, Bambang Muchdhori, seorang pedagang dari Pasar Induk Kramat Jati, menegaskan bahwa pedagang pasar DKI Jakarta menolak Raperda KTR dalam bentuk yang secara esensial membatasi aktivitas perdagangan produk legal di lingkungan pasar tradisional.

Sebagai alternatif, APPSI mengusulkan pengaturan zona merokok yang proporsional untuk tetap menjaga aspek kesehatan dan ketertiban di lingkungan pasar. Usulan ini disampaikan oleh H. Pepen, pedagang Pasar Jatinegara, yang turut mendesak agar Pasal 14 dan 17 Raperda KTR, yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional, ditinjau ulang.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan masyarakat selama tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil, APPSI akan memasang spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di sejumlah pasar wilayah DKI Jakarta.

Pernyataan sikap kolektif ini merupakan hasil dari forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta. Forum tersebut digelar dalam kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!