Implementasi Ekonomi Digital Perlu Pembenahan

Senin, 14 September 2020 - 08:03 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Pemerintah didorong untuk membenahi regulasi terkait transaksi digital . Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang tepat untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi digital di Tanah Air.

Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, implementasi peraturan terkait belanja dalam jaringan (daring) di lapangan masih belum berjalan dengan baik. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Baca: Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia)



“Di hulu juga masih banyak masalah terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh operator belanja daring,” kata Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia juga mengingatkan bahwa belanja secara daring tidak hanya dilakukan melalui platform e-commerce, tetapi juga ada yang dilakukan melalui berbagai media sosial, seperti Instagram, Twitter, Facebook.

“Yang paling dominan dikeluhkan adalah belanja daring yang difasilitasi oleh media sosial. Ini yang saya kira pekerjaan rumah yang cukup signifikan karena belanja media sosial itu masif, yang kemudian banyak dikeluhkan konsumen,” terangnya.

Tulus menyebut, maraknya penjual melalui media sosial tentu saja membuat si penjual tidak terdaftar; dan jika konsumen ingin melakukan pengaduan, tidak ada jaminan bahwa keluhan akan direspons.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!