Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:43 WIB
Menurutnya, Fatwa ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan dan keagamaan dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan di Indonesia.

"Hal ini juga dipandang sebagai wujud nyata solidaritas umat dalam melindungi kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan," ucapnya.

Dalam fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa penyaluran dana ZIS untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk tasharruf fi sabilillah (penggunaan di jalan Allah) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Hukumnya dalam Islam

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!