Ekonomi Lesu tapi Jumlah Crazy Rich RI Tumbuh Pesat, Ini Buktinya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:14 WIB
DJP Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong dalam kategori super kaya. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong dalam kategori super kaya atau crazy rich di Indonesia. Kenaikan ini terekam dari lonjakan wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35% meskipun sentimen ekonomi makro menunjukkan perlambatan.



Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh 35% dikenakan secara spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Dibandingkan tahun 2023 yang lalu, jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPh 35% itu naik hampir 10%. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," ungkap Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Siapa Mereka?

Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa segmen masyarakat dengan penghasilan tertinggi terus meningkat, mengindikasikan semakin besarnya akumulasi kekayaan pada lapisan teratas piramida ekonomi Indonesia. UU HPP sendiri memperluas lapisan PPh menjadi lima kategori, di mana sebelum UU HPP diberlakukan tarif tertinggi hanya mentok pada 30%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!