PSBB Ketat Berlaku, Jam Operasional Mal Masih Sama seperti Masa Transisi

Senin, 14 September 2020 - 11:08 WIB
Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi. Foto/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Meski begitu, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal dan pasar masih boleh diizinkan beroperasi dengan kapastitas pengunjung 50%.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi. "Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Ellen melalui siaran pers di Jakarta, Senin (14/9/2020).



(Baca Juga: Mal di Jakarta Tutup Selama PSBB Total, Pengusaha: Kita Sudah Babak Belur )

Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat perbelanjaaan , masih tetap belum dibuka seperti bioskop, area permainan anak, fitness dan toko yang terkait leisure atau travel. Khusus untuk restoran, café dan rumah makan tetap diizinkan buka namun tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani delivery (pesan antar) ataupun bawa pulang (take-away).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!