Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:31 WIB
Sebagai informasi underground economy atau ekonomi bawah tanah merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem statistik nasional, baik karena sengaja disembunyikan untuk menghindari pajak dan regulasi, maupun karena bersifat informal.

Fenomena ini telah menjadi tantangan besar bagi otoritas fiskal di banyak negara, termasuk Indonesia. Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce

Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF), ukuran ekonomi bawah tanah di negara-negara berkembang dapat mencapai 30-60% dari PDB, sedangkan di Indonesia, estimasinya berkisar antara 22-30% dari PDB (Schneider, 2015).

Ekonomi bawah tanah mencakup berbagai aktivitas seperti perdagangan informal, usaha tanpa izin, penghindaran pajak, hingga aktivitas ilegal. Dampak utamanya terhadap penerimaan negara sangat signifikan, mengingat potensi pajak yang hilang akibat aktivitas ini.Menurut data, nilai transaksi ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!