Pemda, BUMN dan BUMD Bisa Utang ke Pusat, Ini Kata Purbaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:39 WIB
Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, hingga pemulihan daerah terdampak bencana.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga: Purbaya Alirkan Dana Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke LPDP

Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan memperoleh persetujuan DPRD. Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!