Petani Sawit Mendorong Tata Kelola Sesuai Aturan Hukum
Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:47 WIB
“Di Riau misalnya, keresahan sudah tinggi. Petani berhenti merawat kebun, dan banyak yang kesulitan membayar cicilan ke bank. Dampaknya luar biasa, bukan hanya di Riau tapi juga di Jambi, Sumut, dan Kalteng,” ujar Aziz.
Selain Perpres 5/2025, Aziz juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 yang disebutnya lebih mengerikan karena mengatur sanksi denda dan penyitaan sekaligus.
“Substansi PP 45 ini tetap sama: berbasis pada klaim kawasan hutan yang belum jelas status hukumnya. Kalau kawasan hutannya tidak dikukuhkan, dasar hukum PP itu lemah. Jadi, kami tidak terlalu tertarik membahas PP 45 karena dasarnya saja sudah tidak jelas,” tegasnya.
Aziz mengaku sudah menyalurkan aspirasi petani sawit melalui berbagai jalur konstitusional.
“Kami sudah sampaikan ke DPR RI, dua kali RDP, ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi XIII. Kami juga sudah kirim surat ke Presiden, tapi entah kenapa belum terlihat tindak lanjutnya. Jangan-jangan Presiden terkurung dalam labirin birokrasi,” katanya.
Menurut Aziz, masalah utama terletak pada ketidakjelasan data dan klaim kawasan hutan yang dibuat Kementerian Kehutanan. Ia menilai, jika Presiden Prabowo berani menertibkan sektor ini, akan menjadi tonggak sejarah bagi pemerintahan baru.
Mengutip data Bappenas 2021, dari 191 juta hektar luas daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektar ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan 86 juta hektar masih bertutupan hutan. Artinya, tutupan hutan nasional masih jauh di atas batas minimum 30% yang disyaratkan.
“Kalau begitu, kenapa lahan sawit yang justru dikejar-kejar? Bahkan ada 14 juta hektar kawasan hutan terlantar. Yang aneh, lahan sawit hasil sitaan justru dikelola oleh PT Agrinas. Kalau memang mau dikembalikan jadi hutan, kenapa malah dikelola sawit?” ujarnya heran.
Selain Perpres 5/2025, Aziz juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 yang disebutnya lebih mengerikan karena mengatur sanksi denda dan penyitaan sekaligus.
“Substansi PP 45 ini tetap sama: berbasis pada klaim kawasan hutan yang belum jelas status hukumnya. Kalau kawasan hutannya tidak dikukuhkan, dasar hukum PP itu lemah. Jadi, kami tidak terlalu tertarik membahas PP 45 karena dasarnya saja sudah tidak jelas,” tegasnya.
Aziz mengaku sudah menyalurkan aspirasi petani sawit melalui berbagai jalur konstitusional.
“Kami sudah sampaikan ke DPR RI, dua kali RDP, ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi XIII. Kami juga sudah kirim surat ke Presiden, tapi entah kenapa belum terlihat tindak lanjutnya. Jangan-jangan Presiden terkurung dalam labirin birokrasi,” katanya.
Menurut Aziz, masalah utama terletak pada ketidakjelasan data dan klaim kawasan hutan yang dibuat Kementerian Kehutanan. Ia menilai, jika Presiden Prabowo berani menertibkan sektor ini, akan menjadi tonggak sejarah bagi pemerintahan baru.
Mengutip data Bappenas 2021, dari 191 juta hektar luas daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektar ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan 86 juta hektar masih bertutupan hutan. Artinya, tutupan hutan nasional masih jauh di atas batas minimum 30% yang disyaratkan.
“Kalau begitu, kenapa lahan sawit yang justru dikejar-kejar? Bahkan ada 14 juta hektar kawasan hutan terlantar. Yang aneh, lahan sawit hasil sitaan justru dikelola oleh PT Agrinas. Kalau memang mau dikembalikan jadi hutan, kenapa malah dikelola sawit?” ujarnya heran.
Lihat Juga :