Petani Sawit Mendorong Tata Kelola Sesuai Aturan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:47 WIB
Aziz juga menyoroti data Kementerian Kehutanan yang menyebut ada 3,4 juta hektar sawit di kawasan hutan. Menurutnya, jika persoalan ini diselesaikan secara bijak, justru bisa menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan.

“Sebagian besar lahan itu bukan hutan tutupan, tapi lahan kosong yang dimanfaatkan untuk budidaya. Kalau diselesaikan dengan benar, hasilnya bisa luar biasa. Tapi kalau kebijakan seperti ini diteruskan, produktivitas sawit akan anjlok, sementara 2026 kita sudah wajib B50. Bahan bakunya mau dari mana?” paparnya.

Sambung Aziz menegaskan, perjuangan petani sawit bukan untuk menolak aturan, melainkan menuntut kejelasan dan keadilan hukum. Ia berharap Presiden Prabowo dapat turun langsung menata ulang tata kelola kehutanan agar industri sawit nasional tetap berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.

“Tolong Pak Prabowo, tertibkan dulu kehutanan. Kalau tata kelolanya jelas, hukum tegak, rakyat tenang, dan negara pun kuat,” tegasnya.

Pendapat senada sebelumnya juga disampaikan Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir). Ketua Aspekpir Setiyono, menyatakan keprihatinan mendalam atas terbitnya PP 45 Tahun 2025. Menurutnya, PP 45/2025 ini sangat mengerikan.

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat

"Mayoritas petani PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Lahan kami punya sertifikat. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono.

Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional. “Kalau ada yang nakal, silakan ditindak. Tapi jangan semua disamaratakan. Petani PIR ini rakyat kecil yang ikut program pemerintah,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!