Harta Kekayaan Komut PHE Denny JA di LHKPN Sentuh Rp3,08 T, Analis: Bentuk Transparansi

Kamis, 06 November 2025 - 20:00 WIB
Langkah Denny menjadi sorotan karena menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat publik, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Dok
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali melaporkan, harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Berdasarkan situs resmi KPK, laporan tersebut telah diserahkan sejak awal masa jabatannya, pada 27 Agustus 2025.

Langkah Denny menjadi sorotan karena menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat publik, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Baca Juga: KPK Umumkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Denny JA Capai Rp3,08 Triliun



Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dalam laporan yang dipublikasikan, total kekayaan Denny tercatat sebesar Rp3,08 triliun, setelah dikurangi utang senilai Rp17,39 miliar dari total harta Rp3,09 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!