Harta Kekayaan Komut PHE Denny JA di LHKPN Sentuh Rp3,08 T, Analis: Bentuk Transparansi

Kamis, 06 November 2025 - 20:00 WIB
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, pelaporan tersebut sebagai langkah positif yang mencerminkan kepatuhan dan keterbukaan pejabat publik. “Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita,” ujar Trubus, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, tindakan tersebut seharusnya menjadi contoh bagi pejabat publik lain, khususnya di lingkungan BUMN yang mengelola sektor strategis seperti energi. Baca Juga: 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

“Aspek moralitas dan integritas memang harus menjadi perhatian. Kalau ada pejabat yang secara jujur dan fair melaporkan kekayaannya, hal itu bisa menjadi stimulus bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama,” kata Trubus.

Pelaporan LHKPN secara konsisten dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara yang bersih, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat dan institusi yang mereka pimpin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!