Cegah Penyimpangan, Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Perlu Diperbaiki

Senin, 14 September 2020 - 20:01 WIB
PUKAT UGM menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang harus segera ditutup. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif. Poin ini merupakan tanggung jawab pembentuk kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.

"Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja," tegas Oce dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).



(Baca Juga: Simulasi, Skema Simplifikasi Cukai Rokok Sumbang Penerimaan Negara Rp17,5 Triliun)

Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik. Di tingkat peraturan menteri keuangan terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!