Cegah Penyimpangan, Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Perlu Diperbaiki

Senin, 14 September 2020 - 20:01 WIB
"Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana," jelasnya.

Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka sebenarnya di 2019 bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang. "Ini yang kita sebut potensi kehilangan pendapatan negara karena kita tidak melakukan konsistensi kebijakan pada roadmap simplifikasi tadi, potensi itu menjadi hilang," ujarnya.

Ditambahkan Oce, saat ini ada Peraturan Presiden (Perpres) yang telah memuat rencana jangka menengah terkait penataan kebijakan cukai rokok yang juga menuju ke arah yang lebih sederhana, dan ini juga tercantum pada rencana strategis menteri keuangan.

"Mudah-mudahan tidak seperti roadmap di 2017 yang sudah dibuat, tapi kemudian tidak konsisten diterapkan. Dan mudah mudahan di 2020 -2021 dan ke depannya, pemerintah, bisa lebih spesifik, dan lebih konsisten dalam keputusannya. Ada Perpres dan PMK yang bisa menjadi rujukan," jelasnya.

(Baca Juga: Simplifikasi Tarif Rokok Dikhawatirkan Bikin Asing Monopoli Pasar Tembakau)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!