Mardigu dan Helmy Yahya Gagal jadi Komisaris BJB, Ini Alasannya

Selasa, 18 November 2025 - 13:02 WIB
Baca Juga: Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS

Dengan tidak lolosnya kedua kandidat, BJB diwajibkan kembali mengajukan nama calon komisaris baru untuk dilakukan proses penilaian ulang. "Alurnya dari BJB yang akan mengajukan, prosesnya di OJK akan berulang lagi (sesuai ketentuan)," kata Yuzirwan.

OJK menyebutkan proses penilaian calon komisaris membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima lengkap. Dengan demikian, pengisian kursi komisaris BJB dipastikan akan kembali melalui tahapan formal sesuai mekanisme regulasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!