Fanatik di Perumahan, BTN Tak Terlibat dalam Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih
Selasa, 18 November 2025 - 20:51 WIB
"Jadi kita sudah ngajuin, memang kita dikecualikan. Saya kalau ditanya kecewa gak? Ya kita harus menghormati pemerintah," ucapnya.
Dengan demikian, BTN akan memusatkan perhatian pada mandat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Tahun ini, BTN ditugaskan menyalurkan KPP sebesar Rp9,5 triliun. Nixon mengakui penugasannya baru diterima pada September, sehingga waktu untuk mengejar target penyaluran sangat terbatas.
"Jadi waktunya cuma dua bulan buat tahun ini. Tapi kita lagi kerja keras untuk mengejar KPP baik sisi supply maupun sisi demand," kata Nixon.
Selain KPP, BTN juga menjalankan penugasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Saya masih optimis dan ada tiga program berarti, ada KUR, KPP, dan FLPP," kata dia.
Sebagai informasi, dukungan pendanaan untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Baca Juga: Jamin Utang Kopdes Merah Putih Dicicil Pemerintah, Purbaya: Himbara Tak Usah Takut
Dengan demikian, BTN akan memusatkan perhatian pada mandat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Tahun ini, BTN ditugaskan menyalurkan KPP sebesar Rp9,5 triliun. Nixon mengakui penugasannya baru diterima pada September, sehingga waktu untuk mengejar target penyaluran sangat terbatas.
"Jadi waktunya cuma dua bulan buat tahun ini. Tapi kita lagi kerja keras untuk mengejar KPP baik sisi supply maupun sisi demand," kata Nixon.
Selain KPP, BTN juga menjalankan penugasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Saya masih optimis dan ada tiga program berarti, ada KUR, KPP, dan FLPP," kata dia.
Sebagai informasi, dukungan pendanaan untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Baca Juga: Jamin Utang Kopdes Merah Putih Dicicil Pemerintah, Purbaya: Himbara Tak Usah Takut
Lihat Juga :