Beban Pengusaha Travel Agent Tidak Terhapus dengan Keringanan Pajak
Senin, 04 Mei 2020 - 14:00 WIB
Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengharapkan bantuan pemerintah tidak hanya sekedar keringanan pajak untuk mengurangi beban pengusaha travel agent saat pandemi corona atau Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengharapkan bantuan pemerintah tidak hanya sekedar keringanan pajak untuk mengurangi beban pengusaha travel agent saat pandemi corona atau Covid-19. Akibat wabah diketahui membuat banyak pemerintah mengambil opsi lockdown baik partial maupun keseluruhan.
Ditambah dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Indonesia, dan diberhentikannya operasional penerbangan memaksa pengusaha travel agent menutup usahanya. Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno memaparkan, tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020)
"Sehingga pengusaha travel agent terpaksa mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal, memotong gaji karyawan," ujar Pauline di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sambung Pauline menjelaskan, bahwa tidak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event, dsb. “Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup untuk meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan di travel agent,” ujar Pauline.
“Tenaga kerja yang sudah dirumahkan dianjurkan untuk mendaftar kartu prakerja, namun ternyata pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa usulan Astindo yakni agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak.
Ditambah dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Indonesia, dan diberhentikannya operasional penerbangan memaksa pengusaha travel agent menutup usahanya. Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno memaparkan, tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020)
"Sehingga pengusaha travel agent terpaksa mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal, memotong gaji karyawan," ujar Pauline di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sambung Pauline menjelaskan, bahwa tidak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event, dsb. “Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup untuk meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan di travel agent,” ujar Pauline.
“Tenaga kerja yang sudah dirumahkan dianjurkan untuk mendaftar kartu prakerja, namun ternyata pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa usulan Astindo yakni agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak.
Lihat Juga :