Tak Ada Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Tegas

Minggu, 23 November 2025 - 13:00 WIB
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rokok ilegal tidak akan diberikan cukai khusus. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai, melainkan akan ditindak tegas secara hukum.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum.



Febrio menjelaskan bahwa tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal. Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerjasama dengan APH," katanya saat Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (21/11/2025).

Baca Juga: Purbaya Tawarkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal: Kalau Masih Gelap, Kita Sikat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!