Tak Ada Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Tegas

Minggu, 23 November 2025 - 13:00 WIB
Baca Juga: Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Jumlah rokok ilegal yang ditindak tersebut meningkat hampir 41 persen dibandingkan penindakan pada Oktober 2024. Mayoritas rokok ilegal yang disita adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang menyumbang 73,8 persen dari total hasil penindakan.

Meskipun penindakan meningkat, Suahasil mengakui bahwa jumlah yang berhasil disita masih jauh dibawah peredaran riil di pasar:

"Tapi kalau kita bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar, ini masih sangat di bawah karena estimasi rokok ilegal itu sedikitnya antara 7 sampai 10 persen rokok ilegal beredar di pasaran," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!