Meski Produksi Rokok Turun, Setoran Cukai Naik Tembus Rp176,5 Triliun
Senin, 24 November 2025 - 19:42 WIB
Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Djaka menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT yang berbanding terbalik dengan penurunan produksi disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai. Kebijakan tersebut dikembalikan dari tenggat waktu 3 bulan pada tahun 2024 menjadi 2 bulan pada tahun 2025. Jika pengaruh kebijakan normalisasi ini dihilangkan, penerimaan CHT sejatinya mengalami kontraksi.
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%," jelas Djaka.
Djaka menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT yang berbanding terbalik dengan penurunan produksi disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai. Kebijakan tersebut dikembalikan dari tenggat waktu 3 bulan pada tahun 2024 menjadi 2 bulan pada tahun 2025. Jika pengaruh kebijakan normalisasi ini dihilangkan, penerimaan CHT sejatinya mengalami kontraksi.
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%," jelas Djaka.
(nng)