Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Negara-negara yang Serahkan BC ke Asing

Selasa, 02 Desember 2025 - 12:15 WIB
Kendati demikian, penting dicatat, sebagian besar negara tetap mempertahankan fungsi inti bea cukai yakni penegakan hukum, pemungutan cukai, dan pengawasan perbatasan di tangan pemerintah. Keterlibatan sektor swasta umumnya terbatas pada layanan teknis, pemindaian, konsultansi sistem, dan verifikasi data, bukan pada aspek kedaulatan negara.

Baca Juga: Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun

Purbaya menegaskan, jika opsi keterlibatan swasta nantinya dipilih, hal itu bukan berarti privatisasi total. Kedaulatan fiskal dan fungsi kedaulatan tetap berada di tangan negara. Sektor swasta hanya akan terlibat pada fungsi pendukung yang bersifat teknis, serupa dengan pelibatan SGS di masa lalu.

Sebagai langkah awal reformasi, Kementerian Keuangan mulai memperluas penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di titik-titik layanan Bea Cukai. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mendeteksi praktik under-invoicing secara lebih cepat, sekaligus menutup celah manipulasi nilai barang yang selama ini merugikan penerimaan negara.

Reformasi Bea Cukai menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam rangka memperbaiki ekosistem perdagangan dan iklim investasi. Keputusan final nasib lembaga ini akan berada di tangan presiden setelah evaluasi menyeluruh selama satu tahun ke depan, yang sekaligus akan menentukan apakah Indonesia perlu kembali mengadopsi sebagian praktik swastanisasi atau tetap memperkuat institusi kepabeanan sebagai bagian utama dari struktur negara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!