Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Negara-negara yang Serahkan BC ke Asing
Selasa, 02 Desember 2025 - 12:15 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan pembenahan menyeluruh. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terus didera persoalan layanan kepabeanan dan citra negatif di mata publik dan pelaku usaha. Ancaman paling serius datang dari Istana, setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan siap mengambil keputusan akhir mengenai opsi pembekuan lembaga tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perbaikan internal gagal menunjukkan hasil signifikan, opsi pembubaran siap diambil. "Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan. Artinya 16.000 pekerja Bea Cukai kita rumahkan," ujar Purbaya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2025 di Park Hyatt, Jakarta pada Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Ancaman tersebut diutarakan Purbaya menyusul kegelisahan mendalam dari dunia usaha terkait praktik penilaian yang tidak transparan dan masifnya impor barang yang tidak wajar. Persoalan ini disebut menimbulkan kerugian besar bagi industri domestik dan penerimaan negara. Sebab itu, langkah korektif yang terukur dan cepat menjadi keharusan.
Wacana restrukturisasi Bea Cukai hingga ke tingkat pembekuan bukanlah hal baru. Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah mengambil langkah serupa. Lembaga ini pernah dibekukan karena dianggap menjadi sarang korupsi. Sebagai solusi darurat, pemerintah kala itu menunjuk perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS) untuk mengambil alih sebagian pekerjaan verifikasi kepabeanan.
Pengalaman pahit pada masa Orde Baru, yang diwarnai praktik "denda damai" antara petugas dan importir, serta masifnya penyelundupan menjadi cermin bahwa persoalan kelembagaan di Bea Cukai bersifat struktural dan berakar sejarah panjang. Dalam konteks saat ini, Purbaya menyatakan pemerintah memilih memberikan kesempatan bagi upaya perbaikan dari dalam.
"Sebaiknya kita perbaiki dulu sendiri daripada kita langsung tutup tanpa peringatan," katanya. Proses pembenahan ini diharapkan menjadi alat "seleksi alamiah," di mana pegawai yang mampu beradaptasi akan bertahan, sementara yang tidak dapat berubah akan tersisih.
Arab Saudi menjadi salah satu yang paling agresif. Negeri kaya minyak itu sedang menswastanisasi zona bea cukai di beberapa pelabuhan darat melalui skema kemitraan publik-swasta (PPP) untuk meningkatkan efisiensi. Sementara di Eropa Timur, Latvia dan Bulgaria pada 1990-an memanfaatkan perusahaan swasta untuk membantu membangun kapasitas intelijen kepabeanan dalam rangka memerangi penyelundupan.
Kendati demikian, penting dicatat, sebagian besar negara tetap mempertahankan fungsi inti bea cukai yakni penegakan hukum, pemungutan cukai, dan pengawasan perbatasan di tangan pemerintah. Keterlibatan sektor swasta umumnya terbatas pada layanan teknis, pemindaian, konsultansi sistem, dan verifikasi data, bukan pada aspek kedaulatan negara.
Baca Juga: Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun
Purbaya menegaskan, jika opsi keterlibatan swasta nantinya dipilih, hal itu bukan berarti privatisasi total. Kedaulatan fiskal dan fungsi kedaulatan tetap berada di tangan negara. Sektor swasta hanya akan terlibat pada fungsi pendukung yang bersifat teknis, serupa dengan pelibatan SGS di masa lalu.
Sebagai langkah awal reformasi, Kementerian Keuangan mulai memperluas penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di titik-titik layanan Bea Cukai. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mendeteksi praktik under-invoicing secara lebih cepat, sekaligus menutup celah manipulasi nilai barang yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Reformasi Bea Cukai menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam rangka memperbaiki ekosistem perdagangan dan iklim investasi. Keputusan final nasib lembaga ini akan berada di tangan presiden setelah evaluasi menyeluruh selama satu tahun ke depan, yang sekaligus akan menentukan apakah Indonesia perlu kembali mengadopsi sebagian praktik swastanisasi atau tetap memperkuat institusi kepabeanan sebagai bagian utama dari struktur negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perbaikan internal gagal menunjukkan hasil signifikan, opsi pembubaran siap diambil. "Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan. Artinya 16.000 pekerja Bea Cukai kita rumahkan," ujar Purbaya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2025 di Park Hyatt, Jakarta pada Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Ancaman tersebut diutarakan Purbaya menyusul kegelisahan mendalam dari dunia usaha terkait praktik penilaian yang tidak transparan dan masifnya impor barang yang tidak wajar. Persoalan ini disebut menimbulkan kerugian besar bagi industri domestik dan penerimaan negara. Sebab itu, langkah korektif yang terukur dan cepat menjadi keharusan.
Wacana restrukturisasi Bea Cukai hingga ke tingkat pembekuan bukanlah hal baru. Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah mengambil langkah serupa. Lembaga ini pernah dibekukan karena dianggap menjadi sarang korupsi. Sebagai solusi darurat, pemerintah kala itu menunjuk perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS) untuk mengambil alih sebagian pekerjaan verifikasi kepabeanan.
Pengalaman pahit pada masa Orde Baru, yang diwarnai praktik "denda damai" antara petugas dan importir, serta masifnya penyelundupan menjadi cermin bahwa persoalan kelembagaan di Bea Cukai bersifat struktural dan berakar sejarah panjang. Dalam konteks saat ini, Purbaya menyatakan pemerintah memilih memberikan kesempatan bagi upaya perbaikan dari dalam.
"Sebaiknya kita perbaiki dulu sendiri daripada kita langsung tutup tanpa peringatan," katanya. Proses pembenahan ini diharapkan menjadi alat "seleksi alamiah," di mana pegawai yang mampu beradaptasi akan bertahan, sementara yang tidak dapat berubah akan tersisih.
Diserahkan ke Asing
Pengalaman Indonesia bukan pengecualian. Sejumlah negara pernah melibatkan sektor swasta dalam fungsi penunjang bea cukai, terutama melalui skema pre-shipment inspection (PSI). Negara seperti Bolivia, Ghana, Jamaika, Malaysia, hingga Polandia pernah memanfaatkan jasa perusahaan swasta untuk memverifikasi nilai barang impor pada masa transisi sistem administrasi mereka.Arab Saudi menjadi salah satu yang paling agresif. Negeri kaya minyak itu sedang menswastanisasi zona bea cukai di beberapa pelabuhan darat melalui skema kemitraan publik-swasta (PPP) untuk meningkatkan efisiensi. Sementara di Eropa Timur, Latvia dan Bulgaria pada 1990-an memanfaatkan perusahaan swasta untuk membantu membangun kapasitas intelijen kepabeanan dalam rangka memerangi penyelundupan.
Kendati demikian, penting dicatat, sebagian besar negara tetap mempertahankan fungsi inti bea cukai yakni penegakan hukum, pemungutan cukai, dan pengawasan perbatasan di tangan pemerintah. Keterlibatan sektor swasta umumnya terbatas pada layanan teknis, pemindaian, konsultansi sistem, dan verifikasi data, bukan pada aspek kedaulatan negara.
Baca Juga: Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun
Purbaya menegaskan, jika opsi keterlibatan swasta nantinya dipilih, hal itu bukan berarti privatisasi total. Kedaulatan fiskal dan fungsi kedaulatan tetap berada di tangan negara. Sektor swasta hanya akan terlibat pada fungsi pendukung yang bersifat teknis, serupa dengan pelibatan SGS di masa lalu.
Sebagai langkah awal reformasi, Kementerian Keuangan mulai memperluas penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di titik-titik layanan Bea Cukai. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mendeteksi praktik under-invoicing secara lebih cepat, sekaligus menutup celah manipulasi nilai barang yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Reformasi Bea Cukai menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam rangka memperbaiki ekosistem perdagangan dan iklim investasi. Keputusan final nasib lembaga ini akan berada di tangan presiden setelah evaluasi menyeluruh selama satu tahun ke depan, yang sekaligus akan menentukan apakah Indonesia perlu kembali mengadopsi sebagian praktik swastanisasi atau tetap memperkuat institusi kepabeanan sebagai bagian utama dari struktur negara.
(nng)
Lihat Juga :