Industri Sawit Komitmen Terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan di Perkebunan

Selasa, 02 Desember 2025 - 21:09 WIB
Diskusi rutin Forwatan yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pelaku industri sawit menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai bagian dari penerapan praktik sawit berkelanjutan. Di berbagai perkebunan, fasilitas pendukung kini semakin lengkap, mulai dari ruang laktasi, layanan kesehatan, pendidikan anak usia dini, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, yang menjadikan komoditas ini semakin ramah terhadap kelompok rentan.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum baru bagi seluruh perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan lima kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).



“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur melalui kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya dalam diskusi Forwatan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Sawit Masih Jadi Andalan Ekonomi RI, Target Produksi 92 Juta Ton di 2045
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!