Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025

Jum'at, 05 Desember 2025 - 18:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ketat ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Larangan cuti ini hanya dikecualikan jika permohonan tersebut ditujukan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.



Baca Juga: Ekonomi Belum Normal, Purbaya Tolak Kerek Pajak demi Kejar Target

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!